Peringatan Pemerintah Kepada Broker Properti
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong kantor broker properti untuk melengkapi surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4) pada tahun ini.
Sebab, tahun depan sanksi bagi kantor broker properti sudah menanti.
Ketentuan mengenai perizinan itu tertuang dalam Permendag 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa menuturkan, regulasi itu menyatakan bahwa kantor perusahaan perantara perdagangan properti wajib memiliki SIU-P4.
Yakni, surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantaraan perdagangan properti.
”Pola pembinaan kami utamakan. Kami minta enam bulan ke depan mereka lakukan penyesuaian,” kata Gusti akhir pekan lalu.
Proses tersebut bakal memakan waktu relatif lama. Mulai pendidikan hingga penyiapan tenaga yang diikutkan kompetensi.
Tiap kantor cabang perusahaan perantara perdagangan memiliki minimal satu orang tenaga ahli yang mengantongi sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti.
Pemerintah mendorong kantor broker properti untuk melengkapi surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4) pada tahun ini.
- Ini Strategi LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Konsumen
- LippoLand Menawarkan Cendana Suites, Modern & Stylish, Fasilitas Lengkap, Harga Terjangkau
- Samira Regency Bekasi Luncurkan Rumah Contoh dengan Konsep Tropical Minimalist
- Pinhome Ungkap Pertumbuhan Pasar Properti yang tak Lagi Jawa-Sentris
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024