Peringatan Penting Kemenaker untuk Perusahaan soal WLK
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan, salah satu pekerjaan rumah yang mendesak pihaknya yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.
Percepatan pelaksanaan WLK online dibutuhkan karena WLK yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi objek awal ketenagakerjaan hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online," ujar Sugeng dalam sambutan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0 di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Sugeng, ke depannya dengan adanya kewajiban WLK online, maka pelayanan pelaporan WLK secara manual tidak dapat dilakukan.
Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan agar seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi single sign on (SSO).
Teknologi SSO ini yang memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan satu akun pengguna saja.
"Termasuk WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan, " ujar Sugeng.
Sugeng berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan di penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan berani melakukan perubahan menuju trust based culture.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan, salah satu pekerjaan rumah yang mendesak pihaknya yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi