Peringatan Penting Kemenaker untuk Perusahaan soal WLK

Peringatan Penting Kemenaker untuk Perusahaan soal WLK
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto. Foto: Kemenaker

"Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan merubah menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen dan berintegritas, " ujarnya.

Sugeng mengungkapkan, sejak 2018 hingga Maret 2019, terdata 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan penanganan 29 kasus tindak pidana ringan (tipiring) di tujuh provinsi.

Salah satunya menyangkut pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK .

Rakorwas merupakan sarana komunikasi tingkat nasional untuk memperkuat sinergitas pengawasan ketenagakerjaan dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyikapi berbagai perubahan mutakhir.

"Kegiatan Rakorwas ini menyusun strategi pengawasan ketenagakerjaan yakni pengelolaan SDM, pengembangan sistem pengawas ketenagakerjaan yang modern," kata Sugeng.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Rakornas Sri Astuti Rakornas menekankan tata dan cara kelola pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan efisien dengan penggunaan teknologi berbasis digitalisasi.

Sri Astuti menambahkan tujuan Rakorwas agar tata kelola dan strategi pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah, membangun komunikasi timbal balik antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, mencari titik temu terkait permasalahan pengawasan ketenagakerjaan.

"Terakhir memperoleh formula yang tepat terkait pengawasan ketenagakerjaan sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan searah dari pusat maupun provinsi ataupun sebaliknya, " ujar Kabag PEP tersebut.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan, salah satu pekerjaan rumah yang mendesak pihaknya yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News