Peringatan Penting Untuk Perusahaan Kendaraan Online!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.
Bila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, maka perusahaan tersebut bakal mendapatkan sanksi.
“Kalau perusahaan aplikasi masih beri fasilitas sistem informasi kepada pemilik kendaraan yang tidak punya izin, perusahaan aplikasinya harus diberi sanksi," tutur Sugihardjo di Jakarta, Senin (13/3).
Lalu apa sanskinya?
"Kemenhub memberikan masukan kepada Menkominfo yang memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap provider aplikasi," tegas Sugihardjo.
Pemberlakuan izin kepada segenap angkutan sewa online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah.
"Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online," kata dia.
Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project