PERINGATAN: PNS di Kantor Presiden dan Wapres Belum Terdaftar e-PUPNS
jpnn.com - JAKARTA – Sekitar tiga juta PNS belum masuk dalam e-PUPNS. Padahal proses e-PUPNS tidak rumit dan hanya makan waktu beberapa menit.
Ironisnya, beberapa instansi malah nol persen alias belum satupun yang terdaftar. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, hingga 28 Oktober masih ada sejumlah instansi yang statusnya nol.
Tidak hanya instansi yang mengalami perubahan nomenklatur, tapi juga instansi yang tak mengalami perubahan nomenklatur. Di antaranya Badan Inteligen Nasional (BIN), Setjen MPR, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wapres, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
“Rerata instansi yang mengalami perubahan nomenklatur seperti Kementerian PU dan Perumahan Rakyat juga masih nol, tapi ini masih bisa dimaklumi. Karena saat mereka mencoba daftar, ditolak sistem karena instansinya belum terdaftar. Nah ini sedang kami atasi agar PNS-nya tidak dirugikan," beber Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Kamis (29/10).
Untuk Setpres dan Setwapres, menurut Tumpak, jumlah PNS-nya sangat sedikit dan didominasi outsourching. Sayangnya, meski PNS-nya sedikit namun belum satupun yang terdaftar e-PUPNS.
“PNS di Sekretaris Presiden hanya tujuh orang, namun belum satupun yang teregister. Sedangkan Setwapres jumlah PNS-nya ada delapan namun yang terdaftar baru satu orang. Mudah-mudahan, PNS-nya segera teregister apalagi jumlah sangat sedikit dibanding instansi lainnya,” terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Sekitar tiga juta PNS belum masuk dalam e-PUPNS. Padahal proses e-PUPNS tidak rumit dan hanya makan waktu beberapa menit. Ironisnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024