Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalimantan Tengah Agung Widodo menjelaskan, setiap pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Pada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apa pun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Agung kepada Kalteng Pos, Sabtu 6/5).
Dia menguraikan, dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya.
Yakni, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut.
Apalagi, lanjut dia, jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, lanjut dia, dalam pasal itu juga mencegah adanya pengiriman kulit, bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar Indonesia.
Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat