Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka
Minggu, 07 Mei 2017 – 17:57 WIB

Buaya ditangkap. Foto: Kalteng Pos/JPNN
“Baru saja kami evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya. (vin/ang)
Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menhut Kembalikan Sepasang Kucing Emas ke Habitatnya di TN Gunung Leuser
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan