Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka
Minggu, 07 Mei 2017 – 17:57 WIB
“Baru saja kami evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya. (vin/ang)
Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat