Peringatan Serius Dari Polisi untuk Pedagang Petasan
jpnn.com - NUNUKAN – Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.
Selain membahayakan, menyalakan petasan atau mercon juga melanggar UU Darurat Nomor 12/1951.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pihaknya melarang keras perayaan tahun baru diisi dengan pesta petasan.
“Kalau ada yang menyalakan petasan saat tahun baru, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Perayaan pergantian tahun tetap kan masih bisa meriah tanpa harus pakai petasan,” ujar Karyadi, Minggu (25/12).
Meski begitu, pihaknya masih mengizinkan warga menyalakan kembang api.
Namun, kembang api harus dinyalakan di tempat yang tak mengganggu warga lain.
“Ya intinya jangan sampai di tengah keramaian. Karena tidak boleh sampai membahayakan banyak orang,” katanya.
Polres Nunukan juga masih menoleransi para pedagang kembang api.
NUNUKAN – Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Ini Negara Pertama Merayakan Tahun Baru, Di Mana yang Terakhir?
- Petasan Meledak di Lumajang, 4 Orang Jadi Korban, Satu Rumah Hancur
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- Seorang Anak di Babel Terbakar saat Bermain Petasan