Peringatan Serius Dari Polisi untuk Pedagang Petasan

jpnn.com - NUNUKAN – Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.
Selain membahayakan, menyalakan petasan atau mercon juga melanggar UU Darurat Nomor 12/1951.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pihaknya melarang keras perayaan tahun baru diisi dengan pesta petasan.
“Kalau ada yang menyalakan petasan saat tahun baru, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Perayaan pergantian tahun tetap kan masih bisa meriah tanpa harus pakai petasan,” ujar Karyadi, Minggu (25/12).
Meski begitu, pihaknya masih mengizinkan warga menyalakan kembang api.
Namun, kembang api harus dinyalakan di tempat yang tak mengganggu warga lain.
“Ya intinya jangan sampai di tengah keramaian. Karena tidak boleh sampai membahayakan banyak orang,” katanya.
Polres Nunukan juga masih menoleransi para pedagang kembang api.
NUNUKAN – Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Bahan Petasan Meledak di Blitar, Dua Orang Terluka, Satu Unit Rumah Rusak Parah
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- 3 Bocah Cilacap jadi Korban Ledakan Mercon, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban