Peringatan Serius dari Prof Wiku, Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test Corona yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa tindakan itu dapat berujung pada sanksi pidana.
Sebab, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Tujuannya tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 Ayat 1, Pasal 268 Ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun," tegasnya di Gedung BNPB, Kamis (31/12).
Karena itu dia mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan tersebut.
Wiku juga meminta kepada masyarakat yang yang mengetahui hal tersebut untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sebab, jika dibiarkan tindakan itu dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan ada ancaman bagi pemalsu surat kesehatan rapid test Corona, karena itu masyarakat diminta tidak main-main.
- Pebisnis Pariwisata Australia Tidak Menentang Aturan Tes COVID-19 Bagi Wisatawan Tiongkok
- Libur Lebaran Usai, Satgas Covid-19 Mulai Waspada, Ada Apa?
- Australia Butuh Lagi Tes COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
- Bebas Tes
- Hore! Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu Pakai Tes Covid-19, tetapi
- Pemerintah Hong Kong Rencanakan Tes Massal untuk 7,4 Juta Orang, Warga Diminta Tidak Panik