Peringatan Serius Menristekdikti untuk Rektor PTN
Jumat, 13 Januari 2017 – 14:03 WIB
Sementara itu, untuk jalur SM, kuotanya maksimal 30 persen karena seleksinya diatur dan ditetapkan masing-masing PTN.
"Kalau SNMPTN dan SBMPTN bisa lebih dari 30 persen. Sedangkan SM tidak boleh lebih dari 30 persen. Bila SM lebih dari 30 persen, rektornya dikenakan sanksi. Sebab SM ini standar objektivitas lebih rendah dibanding dua seleksi lainnya," tegas Nasir. (esy/jpnn)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memberikan warning kepada seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten