Peringatan Serius untuk PNS, Jangan Coba-coba Melanggar
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika bandel, Pemkab Bulungan tak segan menjatuhkan sanksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, ditegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril meminta semua abdi negara mematuhi aturan tersebut.
“Aturan sudah jelas tidak diperbolehkan. Jadi kalau sampai ada yang ketahuan menggunakan mobil dinas, kita juga tidak segan untuk mengeluarkan surat teguran,” kata Syafril di laman Bulungan Post, Senin (27/6).
Dia mengatakan, larangan tersebut diterapkan karena khawatir akan disalahgunakan dan berisiko rusak kalau dipakai untuk pulang kampung atau liburan.
“Kalau untuk digunakan di dalam kota mungkin bisa saja diizinkan menggunakan mobil dinas, tapi kalau menempuh jarak jauh, misalnya ke Berau, lebih baik pakai mobil pribadi saja,” ujarnya. (erv/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika bandel, Pemkab Bulungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru