Peringatan Serius untuk PNS, Jangan Coba-coba Melanggar
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika bandel, Pemkab Bulungan tak segan menjatuhkan sanksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, ditegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril meminta semua abdi negara mematuhi aturan tersebut.
“Aturan sudah jelas tidak diperbolehkan. Jadi kalau sampai ada yang ketahuan menggunakan mobil dinas, kita juga tidak segan untuk mengeluarkan surat teguran,” kata Syafril di laman Bulungan Post, Senin (27/6).
Dia mengatakan, larangan tersebut diterapkan karena khawatir akan disalahgunakan dan berisiko rusak kalau dipakai untuk pulang kampung atau liburan.
“Kalau untuk digunakan di dalam kota mungkin bisa saja diizinkan menggunakan mobil dinas, tapi kalau menempuh jarak jauh, misalnya ke Berau, lebih baik pakai mobil pribadi saja,” ujarnya. (erv/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika bandel, Pemkab Bulungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali