Peringatan Superpenting Bagi PNS dan Honorer
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Kalimantan Timur, Irawansyah mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer yang menambah libur Lebaran akan dikenai sanksi pemotongan gaji.
Dia menambahkan, libur Lebaran hanya berlaku dari 11 hingga 21 Juni 218.
"Libur dan kembali bekerja dengan hari yang telah ditentukan. Jangan sampai melampaui batas waktu. Sanksi untuk tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) bisa saja tidak dibayar selama satu bulan kerja. Termasuk PNS pun bisa saja tidak mendapat tunjangan perbaikan penghasilan," kata Irawansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (17/6).
Dia menambahkan, PNS dan honorer yang tidak masuk lebih dari sehari selama berurutan akan mendapat sanksi berat.
"Kecuali ada yang sakit atau melahirkan. Namun, tetap harus ada surat keterangan dari dokter," tambah Irawansyah.
Irawansyah berharap para PNS dan honorer mampu menjadikan 2018 sebagai tahun peningkatan prestasi di segala bidang.
"Sudah seharusnya para PNS mampu memberi contoh yang baik untuk pegawai honorer. Dengan demikian. mereka semua harus mampu menghargai tanggung jawab," kata Irawansyah. (la)
pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer yang menambah libur Lebaran akan dikenai sanksi pemotongan gaji.
Redaktur & Reporter : Ragil
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024