PERINGATAN: Tangkap, Jika Pengendara Go-Jek Mangkal di Tempat Ini
Ijin usaha Go-jek bisa dicabut.
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengendara Go-Jek yang melakukan pelanggaran dengan mangkal di trotoar.
“Kami tangkap,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10).
Ahok juga mengatakan akan memberikan peringatan kepada pengelola Go-Jek apabila pengemudi Go-Jek melakukan pelanggaran. “Dari pengelola Go-Jek juga kasih kartu kuning,” ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Apabila masih melanggar, maka izin usaha Go-Jek bisa dicabut. Pencabutan izin akan berpengaruh terhadap keberadaan Go-Jek.
“Nanti lama-lama enggak ada aplikasi mati sendiri pasti. Kamu kalah bersaing dong,” ungkap Ahok.
Pada Selasa (6/10), CEO Go-Jek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah di kantor Dishubtrans DKI. Panggilan itu mengenai banyaknya ojek yang mangkal di trotoar.
Dalam pertemuan itu, Nadiem menyatakan, akan membantu Dishubtrans dan polisi untuk menertibkan pengemudi Go-Jek yang mangkal di trotoar.
Bantuan yang diberikan pihak Go-Jek hanya sosialisasi agar pengemudi pindah tempat mangkal dari trotoar jalan raya ke dalam jalan lingkungan.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengendara Go-Jek yang melakukan pelanggaran dengan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS