PERINGATAN: Tangkap, Jika Pengendara Go-Jek Mangkal di Tempat Ini

Ijin usaha Go-jek bisa dicabut.

PERINGATAN: Tangkap, Jika Pengendara Go-Jek Mangkal di Tempat Ini
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengendara Go-Jek yang melakukan pelanggaran dengan mangkal di trotoar. 

“Kami tangkap,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10).

Ahok juga mengatakan akan memberikan peringatan kepada pengelola Go-Jek apabila pengemudi Go-Jek melakukan pelanggaran. “Dari pengelola Go-Jek juga kasih kartu kuning,” ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Apabila masih melanggar, maka izin usaha Go-Jek bisa dicabut. Pencabutan izin akan berpengaruh terhadap keberadaan Go-Jek.

“Nanti lama-lama enggak ada aplikasi mati sendiri pasti. Kamu kalah bersaing dong,” ungkap Ahok. 

Pada Selasa (6/10), CEO Go-Jek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah di kantor Dishubtrans DKI. Panggilan itu mengenai banyaknya ojek yang mangkal di trotoar. 

Dalam pertemuan itu, Nadiem menyatakan, akan membantu Dishubtrans dan polisi untuk menertibkan pengemudi Go-Jek yang mangkal di trotoar.

Bantuan yang diberikan pihak Go-Jek hanya sosialisasi agar pengemudi pindah tempat mangkal dari trotoar jalan raya ke dalam jalan lingkungan.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengendara Go-Jek yang melakukan pelanggaran dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News