Peringatan Tegas dari Polda Metro Jaya untuk Para Pengedar Narkoba, Siap-Siap Saja
Rabu, 19 Mei 2021 – 19:42 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukan barang bukti kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Raffi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam.
Setelah dilakukan pendalaman RZ mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari rekannya inisial RW.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Atas perbuatannya, Raffi dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penajara empat tahun. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, polisi tidak segan-segan menindak pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan