Peringatan Tegas Kabareskrim: Tersangka Akan Bertambah
"Dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, sekitar tanggal 13 sampai 15 September 2021 berhasil mengungkap para pengedar gelap obat keras dan psikotropika dan menangkap para pelaku," kata Rusdi.
Menurut dia, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Hasil pengungkapan ini Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta," katanya.
Menurutnya, gudang dan pabrik di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, tersebut telah beroperasi sejak 2018 dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari. (antara/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan apresiasi kepada jajarannya yang sudah membongkar kasus ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Diduga Selundupkan Kokain, Radja Nainggolan Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam