Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak

jpnn.com, SUKAMARA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan
surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi paling lambat 31 Maret.
"Saya mengimbau agar para ASN menggunakan kesempatan yang disediakan untuk melaporkan SPT masing-masing kerena merupakan kewajiban setiap tahun," kata Wakil Bupati Sukamara Windu Subagi, Senin (27/3).
Windu tak hanya menyuruh, tetapi juga memberi contoh nyata.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Teguh Listyo sangat mengapresiasi langkah Windu.
"Apa yang dilakukan Bapak Wakil Bupati menjadi contoh bagi para pegawai yang masih belum menyampaikan pelaporan SPT-nya, karena sekarang sudah dimudahkan denga e-filling," ujar Teguh.
Dia mengatakan, e-filling lebih mudah dan sederhana.
Sebab, wajib pajak bisa melakukannya melalui akses internet.
Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang