Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak
jpnn.com, SUKAMARA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan
surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi paling lambat 31 Maret.
"Saya mengimbau agar para ASN menggunakan kesempatan yang disediakan untuk melaporkan SPT masing-masing kerena merupakan kewajiban setiap tahun," kata Wakil Bupati Sukamara Windu Subagi, Senin (27/3).
Windu tak hanya menyuruh, tetapi juga memberi contoh nyata.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Teguh Listyo sangat mengapresiasi langkah Windu.
"Apa yang dilakukan Bapak Wakil Bupati menjadi contoh bagi para pegawai yang masih belum menyampaikan pelaporan SPT-nya, karena sekarang sudah dimudahkan denga e-filling," ujar Teguh.
Dia mengatakan, e-filling lebih mudah dan sederhana.
Sebab, wajib pajak bisa melakukannya melalui akses internet.
Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan