Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak

Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKAMARA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan

surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi paling lambat 31 Maret.

"Saya mengimbau agar para ASN menggunakan kesempatan yang disediakan untuk melaporkan SPT masing-masing kerena merupakan kewajiban setiap tahun," kata Wakil Bupati Sukamara Windu Subagi, Senin (27/3).

Windu tak hanya menyuruh, tetapi juga memberi contoh nyata.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Teguh Listyo sangat mengapresiasi langkah Windu.

"Apa yang dilakukan Bapak Wakil Bupati menjadi contoh bagi para pegawai yang masih belum menyampaikan pelaporan SPT-nya, karena sekarang sudah dimudahkan denga e-filling," ujar Teguh.

Dia mengatakan, e-filling lebih mudah dan sederhana.

Sebab, wajib pajak bisa melakukannya melalui akses internet.

Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News