Peringatan untuk HH dan JRS, Penuhi Panggilan atau Dijemput Paksa
jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengeluarkan maklumat untuk HH dan JRS, tersangka dua kasus korupsi berbeda yang belum memenuhi panggilan jaksa penyidik.
Kedua tersangka korupsi HH dan JRS terancam dijemput paksa karena sudah tiga kali pemanggilan, keduanya tidak kunjung hadir dengan berbagai alasan.
"Yang pertama adalah tersangka HH dalam kasus korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar," kata Kajati Maluku Rorogo Zega di Ambon, Jumat (23/7).
Sementara tersangka JRH terlibat perkara penyimpangan dana pendapatan asli daerah Tawiri dari hasil penjualan lahan untuk pembangunan sarana dermaga Lantamal IX Ambon yang menimbulkan kerugian Rp 3,8 miliar.
Rorogo meminta kedua tersangka yang terlibat dugaan korupsi antara 2016 dan 2017 itu segera memenuhi panggilan jaksa.
"Kalau tidak, akan ditempuh upaya hukum dengan jemput paksa keduanya," katanya menegaskan.
Selain melakukan upaya paksa, jaksa juga akan memasukan tersangka HH dalam daftar pencarian orang dan menangkapnya sesuai dengan kewenangan penyidik.
Tersangka HH yang merupakan Direktur PT Inti Artha dan perempuan berinisial JRS sebelumnya sama-sama memberikan alasan terpapar Covid-19 berdasarkan surat keterangan dokter.
Rorogo Zega berikan warning untuk HH dan JRS untuk penuhi panggilan penyidik, atau dijemput paksa.
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK