Peringatan untuk Pengusaha : Jangan Telat Bayar THR
jpnn.com, SURABAYA - Dinas tenaga kerja (disnaker) mengingatkan pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.
Sebab, jika tidak, akan ada sanksi untuk perusahaan. Tahun ini pengusaha perlu memperhatikan tanggal cuti bersama karena berpengaruh pada batas waktu pencairan THR.
Berdasar Permenaker No 6 Tahun 2016, THR selambat-lambatnya dicairkan tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Namun, khusus tahun ini agak berbeda. Jatah cuti bersama ditambah oleh pemerintah pusat.
Disnaker Surabaya pun memberikan imbauan tambahan bagi para pengusaha melalui surat edaran.
SE tersebut mencantumkan bahwa cuti bersama ditambah menjadi 12 hari. Terhitung mulai 11 Juni 2018.
Penambahan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa masyarakat bisa lebih awal mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Karena itu, disnaker mengimbau perusahaan mencairkan THR sesuai dengan cuti bersama yang ditetapkan.
Disnaker menerapkan sanksi untuk pengusaha yang bandel memberi THR berupa teguran tertulis.
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu