Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Jatim berharap tak ada masalah terkait penyampaian tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Disnaker membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang haknya belum diberikan oleh perusahaan.
Khususnya perusahaan yang belum memberikan THR setelah melewati H-7 Lebaran.
BACA JUGA : Mengharukan, Dana THR Honorer dari Urunan Para PNS
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, ada batas waktu pemberian THR.
Yakni, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Peraturan tersebut tercantum pada pasal 5 ayat 4.
"Bagi yang belum memberikan sesuai ketentuan permenaker itu, disnaker akan melakukan sidak ke perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin.
Perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi administratif dan denda.
Perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR bagi karyawna akan mendapat sanksi administratif dan denda.
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu