Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !
BACA JUGA : Imbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNS
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam pemberian THR pada perusahaan. Salah satunya, besaran THR yang diterima paling tidak mencapai satu kali gaji.
Itu berlaku bagi karyawan kontrak maupun tetap yang telah bekerja minimal satu tahun.
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembagiannya menggunakan masa kerja dikali upah satu bulan dibagi dua belas.
"Dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ucapnya.
BACA JUGA : Asyik ! THR untuk PNS Cair Pekan Depan
Rizal mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, akan mendapatkan sanksi.
Hingga kemarin, pelaporan pekerja terkait pelanggaran perusahaan untuk THR baru tiga orang. Namun, laporannya masih prematur.
Perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR bagi karyawna akan mendapat sanksi administratif dan denda.
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu