Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !
Jumat, 24 Mei 2019 – 06:17 WIB
Sebab, tuntutan pekerja kepada perusahaan tersebut belum menjadi suatu pelanggaran karena belum memasuki batas akhir waktu pembayaran THR.
Rizal meminta pekerja aktif melaporkan pelanggaran hubungan kerja ke disnaker agar hak-hak para pekerja bisa terpenuhi. "Posko akan siaga membantu setiap pekerja yang melapor," tuturnya. (elo/c20/ady/jpnn)
Cek video berikut ini :
Perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR bagi karyawna akan mendapat sanksi administratif dan denda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu