Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !

Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebab, tuntutan pekerja kepada perusahaan tersebut belum menjadi suatu pelanggaran karena belum memasuki batas akhir waktu pembayaran THR.

Rizal meminta pekerja aktif melaporkan pelanggaran hubungan kerja ke disnaker agar hak-hak para pekerja bisa terpenuhi. "Posko akan siaga membantu setiap pekerja yang melapor," tuturnya. (elo/c20/ady/jpnn)

Cek video berikut ini : 

 


Perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR bagi karyawna akan mendapat sanksi administratif dan denda.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News