Peringatan untuk Polisi dan Jaksa, Presiden Akan Teken PP Salah Tangkap!
Jumat, 27 November 2015 – 17:17 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC