Peringatan untuk Polisi dan Jaksa, Presiden Akan Teken PP Salah Tangkap!
Jumat, 27 November 2015 – 17:17 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan