Peringatan untuk Uber Taxi, Dilarang Beroperasi di Bandara Soetta
![Peringatan untuk Uber Taxi, Dilarang Beroperasi di Bandara Soetta](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151113_183957/183957_233503_uber_taxi.jpg)
jpnn.com - TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum. Dengan begitu bisa memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna.
"Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," ujar Budi di Jakarta, Jumat (13/11).
Pelarangan terhadap taksi Uber juga sebagai upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Itu adalah program yang dijalankan perseroan sejak awal 2015 guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama. Sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya, karena tidak membayar pajak ke negara,” tandas Budi. (chi/jpnn)
TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Milenial Sambut Positif Program Pemberdayaan UMKM
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Ketum Kadin Anindya Bakrie Dorong Pembiayaan Hijau Hingga Prinsip ESG
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Hore, Pemerintah Bakal Gratiskan Tarif Tol Periode Lebaran 2025
- Menimbang Peluang & Risiko Perang Dagang AS-China bagi Indonesia
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri