Peringatan untuk Uber Taxi, Dilarang Beroperasi di Bandara Soetta
jpnn.com - TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum. Dengan begitu bisa memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna.
"Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," ujar Budi di Jakarta, Jumat (13/11).
Pelarangan terhadap taksi Uber juga sebagai upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Itu adalah program yang dijalankan perseroan sejak awal 2015 guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama. Sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya, karena tidak membayar pajak ke negara,” tandas Budi. (chi/jpnn)
TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global