Peringatan untuk Uber Taxi, Dilarang Beroperasi di Bandara Soetta
jpnn.com - TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum. Dengan begitu bisa memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna.
"Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," ujar Budi di Jakarta, Jumat (13/11).
Pelarangan terhadap taksi Uber juga sebagai upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Itu adalah program yang dijalankan perseroan sejak awal 2015 guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama. Sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya, karena tidak membayar pajak ke negara,” tandas Budi. (chi/jpnn)
TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral