Peringati 10 Tahun Kerja Sama, Menteri Siti Nurbaya Minta Fungsi KIFC Diperkuat

Peringati 10 Tahun Kerja Sama, Menteri Siti Nurbaya Minta Fungsi KIFC Diperkuat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar. Ilustrasi Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan fungsi Korea-Indonesia Forest Center (KIFC) harus diperkuat guna memfasilitasi dan menyediakan program prioritas di bidang kehutanan.

Demikian disampaikan Menteri Siti Nurbaya pada peringatan "Korea-Indonesia Cooperation: 10 years of Green Partnership and the Way Forward" yang digelar secara virtual, Kamis (16/9).

"Fungsi KIFC dalam menyediakan dukungan untuk pelaksanaan program kolaboratif perlu diperkuat sejalan dengan program prioritas di bidang kehutanan," kata Siti.

Menteri LHK juga menyebut bahwa selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah dilakukan upaya menyelaraskan tata kelola kehutanan dengan beberapa prinsip seperti meningkatkan kualitas lingkungan sebagai sarana untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya, pemanfaatan sumber daya kehutanan untuk mendukung pembangunan nasional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi sirkular.

Lalu mengubah masyarakat kehutanan menjadi produktif untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

Menteri LHK menuturkan, KIFC sebagai institusi yang dibentuk oleh KLHK dan Kementerian Kehutanan Korea, berfungsi sebagai pusat komunikasi antara kementerian kedua negara.

Dia pun mengaku senang terdapat aturan yang lebih jelas terkait KIFC dalam mengelola proyek hutan kolaboratif.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memimpin acara peringatan 10 tahun kerja sama Indonesia - Korea dalam masalah kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News