Peringati Hari Anak Nasional, 1.028 Orang Dapatkan Remisi

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2022.
Adapun 998 di antaranya mendapatkan Remisi Hari Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan masa tahanan.
Kemudian, 30 anak lainnya mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan RAN menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak.
"Selaras dengan tema HAN tahun itu yang bertema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa," kata Rika, Sabtu (23/7).
Dia menyebut upaya ini juga dilakukan untuk memberikan integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama anak hidup di LPKA.
Rika memerinci dari seluruh penerima RAN I 746 anak di antaranya menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.
Di sisi lain, dari 30 anak yang dibebaskan melalui RAN II, 25 di antaranya menerima remisi satu bulan, dua anak menerima remisi dua bulan, dua anak menerima remisi tiga bulan, dan satu anak menerima remisi empat bulan.
Sebanyak 1.028 anak yang berada di LPKA seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2022.
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri