Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Peluncuran Kepmenaker 76/2024 dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) setiap 1 Mei.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hadirnya Kepmenaker 76/2024 bertujuan memberikan tuntunan bagi pekerja atau buruh, pengusaha dan juga pemerintah dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024 dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Rabu (1/5).
Menaker Ida menyebutkan terdapat 6 prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan, antara lain mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja atau buruh, masyarakat, dan pemerintah.
Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja atau buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Dalam prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, Menaker Ida juga menekankan akan pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.
Dia menekankan hubungan industrial Pancasila harmonis haruslah menganut azas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini