Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis

Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meluncurkan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Rabu (1/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Asas kebersamaan ini muncul, karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban.

“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Selain asas kekeluargaan dan gotong royong, lanjut Ida Fauziyah, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan dan gaya berbicara.

Kebiasaan yang sering dilakukan saat menjalankan asas musyarawah untuk mufakat antara pekerja atau buruh dan jajaran direksi haruslah saling menghormati.

Pekerja atau buruh dapat menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serta mendorong tumbuhnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.

“Apabila timbul permasalahan maka pekerja atau buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit,” terangnya

Menaker Ida berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” ujar Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News