Peringati Hari PRT Internasional, Pemerhati HAM Minta DPR Segera Sahkan UU untuk ART

Peringati Hari PRT Internasional, Pemerhati HAM Minta DPR Segera Sahkan UU untuk ART
Rinawati Prihatiningsih, Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Ketenagakerjaan untuk mendorong pengesahan UU PRT. Foto: dok IWAPI

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan aktivis dan pegiat HAM antusias memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) internasional yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan pada 16 Juni lalu.

Dalam kegiatan itu disuarakan kembali kesetaraan HAM untuk PRT agar dilindungi dalam regulasi kebijakan negara. Dukungan juga datang dari WNI di Jenewa, Swiss.

Bukan tanpa sebab, masyarakat ikut memperingati Hari PRT Internasional. Pasalnya di Indonesia sendiri, payung hukum untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga saja terganjal selama 19 tahun. Pada tahun ini, RUU tersebut masuk dalam pembahasan.

Perbedaan waktu antara Indonesia dan Jenewa tidak menyurutkan langkah Rinawati Prihatiningsih,  Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Ketenagakerjaan untuk mendorong pengesahan UU PRT tersebut.

Rinawati sebagai bagian dari Koalisi Sipil RUU PPRT bersama Jala PRT dan organisasi lainnya konsisten menyuarakan dukungan dan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tahun ini.

Rinawati hadir di Jenewa sebagai salah satu perwakilan pengusaha dari Kadin Indonesia bersama APINDO termasuk dalam delegasi Indonesia yang terdiri dari pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam konferensi Perburuhan International (International Labour Conference (ILC)) ke 111 yang diselenggarakan di Jenewa Swiss pada 5-16 Juni 2023.

Konferensi tahunan ini merupakan badan pembuat keputusan tertinggi ILO.

“Kami hadir memperjuangkan, membahas isu dan mendiskusikan berbagai masalah tentang ketenagakerjaan, termasuk transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, pemagangan yang berkualitas, dan perlindungan pekerja. Kebetulan saya terpilih untuk masuk dalam tim perumus dari komite kelompok pengusaha dalam pembahasan dokumen transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Ketika pembahasan dokumen tersebut, hati saya sesak ingat saudara kita yang bekerja sebagai PRT di dalam negeri Indonesia belum terlindungi secara hukum,” kata Rina.

Koalisi Sipil RUU PPRT bersama Jala PRT dan organisasi lainnya konsisten menyuarakan dukungan dan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perlindungan PRT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News