Peringati Harkitnas, KKP Tenggelamkan 19 Kapal Asing Pencuri Ikan

Peringati Harkitnas, KKP Tenggelamkan 19 Kapal Asing Pencuri Ikan
Peringati Harkitnas, KKP Tenggelamkan 19 Kapal Asing Pencuri Ikan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menepati janjinya untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan hasil tangkapan anak buahnya, Bertepatan dengan hari peringatan Kebangkitan Nasional yang jatuh pada hari ini (20/5), KKP menenggelamkan 19 kapal pencuri ikan.

Susi menyatakan, ke-19 kapal itu telah terbukti melanggar Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Rinciannya, lima kapal asal Vietnam, dua kapal asal Thailand, 11 kapal dari filipina dan satu kapal dari Tiongkok.

"Hari ini KKP menenggelamkan 19 kapal yang pelakunya melanggar IUU Fishing. Kapal itu kami tenggelamkan di peringatan Hari Kebangkitan Nasional," ujar Susi dalam pidatonya pada peringatan Harkitnas di kantornya, Jakarta, Rabu (20/5).  

Penenggelaman 19 kapal itu tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya enam kapal ditenggelamkan di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, sedangkan di perairan Bitung di Sulawesi Utara ada 11 kapal. Sisanya, di perairan Belawan, Sumatera Utara  dan Aceh masing-masing satu kapal.

Susi juga sempat melakukan sambungan telepon dengan anak buahnya di lapangan untuk menanyakan kondisi kapal yang ditenggelamkan hari ini. "Sudah siap ditenggelamkan?” tanya Susi.

"Sudah siap, Bu," jawab petugas tersebut. "Terima kasih, selamat bertugas," ucap Susi menyudahi pembicaraannya melalui telepon.

Selain itu, hari ini TNI AL juga melakukan penenggelaman atas 22 kapal asing yang dipusatkan di  Ranai, Anambas, Kepulauan Riau. "Kalau ditotal ada 41 kapal yang hari ini ditenggelamkan, 19 dari KKP dan 22 dari TNI. Ini bukti keseriusan pemerintah untuk memberantas illegal fishing," tandas Susi. (chi/jpnn)


JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menepati janjinya untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan hasil tangkapan anak buahnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News