Peringati HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Anton Lukmanto Dorong Semangat Rekonsiliasi

Peringati HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Anton Lukmanto Dorong Semangat Rekonsiliasi
Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anton Lukmanto pada acara syukuran ulang tahun ke-59 Yayasan Trisaksi di Kampus C – Rawasari, Jakarta Timur pada Rabu, 26 Pebruari 2025. Foto: Yayasan Trisakti

“Kalau ada yang bilang PTNBH, itu hanya akal-akalan saja,” tegas kata Himawan Bramantyo.

Di akhir perbincangan, Ersa Ibrahim menegaskan kembali bahwa dengan adanya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pembentukan Yayasan dengan keputusan Mendikbudristek No. 330 tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti adalah ilegal.

Dia berharap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang baru dapat mencabut SK tersebut dan mengembalikan tata kelola Yayasan Trisakti kepada yang sah dan berkekuatan hukum.

Konflik antara Prof. Dr. Thoby Mutis dengan Yayasan Trisakti sudah berakhir dengan adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar, jo No.248/PDT/2009/PT.DKI, Jo No.821K/PDT/2011, diperkuat dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Riil No.05/2011 Eks.jo No 410/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar. pada tanggal 31 Juli 2023.

Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

"Dengan demikian Yayasan Trisakti sebagaimana Akta Notaris No.33 adalah satu-satunya Yayasan Tisakti yang sah sebagai Badan Penyelenggara dari 6 (enam) Satuan Pendidikan Trisakti," ujar Ersa Ibrahim.(fri/jpnn)

Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anton Lukmanto menegaskan Yayasan Trisakti merupakan Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi milik swasta.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News