Peringati Sumpah Pemuda, GPAN Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan menyelenggarakan 'Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba' pada 27 Oktober 2024.
Acara ini bertujuan untuk mengampanyekan gaya hidup sehat bebas narkoba, serta mendorong kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.
Ketua Umum GPAN Jenderal Polisi (Purn) Siswandi mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti keseriusan GPAN dalam melawan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
"Kami konsisten berjuang dan mengambil langkah nyata dalam mencegah generasi muda terjerat narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga anak bangsa dari ancaman narkoba," kata Siswandi, dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Koordinator Kegiatan Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba, Hanny Hendrani menambahkan bahwa acara tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Narkotika Nasional (BNN), Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, serta sejumlah organisasi masyarakat anti-narkoba.
"Kami serius mensukseskan agenda ini dengan kolaborasi kuat dari berbagai pihak," ujarnya.
Acara yang berlokasi di Bundaran Hotel Indonesia bertepatan dengan Car Free Day ini akan dimeriahkan oleh atraksi seni budaya dari berbagai daerah, hiburan dari artis dan pelawak Srimulat, seperti Tessy, Tarzan, dan Bagong, serta penampilan duo BESTie.
Selain itu, akan ada sesi senam bersama dan pemberian door prize untuk para peserta. Tak hanya itu, acara juga akan diisi dengan deklarasi perang melawan penyalahgunaan narkoba bersama masyarakat yang hadir.
GPAN memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan menyelenggarakan 'Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba' pada 27 Oktober 2024.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar