Perintah Abdullatief kepada Pimpinan OPD: Pastikan Semua Honorer Terdaftar
Apabila peserta memiliki anak lebih dari tiga maka didaftarkan sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
"Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan," ujar Dwi.
BPJS Kesehatan, lanjut Dwi, membuka layanan administrasi perubahan data kepesertaan secara tatap muka dan online melalui aplikasi Mobile JKN serta Whatsapp.
Perubahan data yang dimaksud agar peserta dan anggota keluarganya tetap memperoleh hak atas jaminan sosial kesehatan, contohnya ada anak dari PPNPN atau honorer yang usianya 21 tahun, tetapi masih kuliah.
"Supaya status anak tetap aktif segera lapor dengan lampirkan surat keterangan kuliah. Kalau tidak, otomatis dinonaktifkan," ujar dia.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Abdullatief Suaeri mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi mengecek secara rutin tenaga honorer yang terdaftar sebagai peserta program JKN.
Pemerintah provinsi berkomitmen menanggung empat persen iuran JKN bagi tenaga honorer sesuai amanah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010.
“Semua pimpinan satuan kerja harus memastikan setiap tenaga honorer terdaftar," tutur Abdullatief. (antara/jpnn)
Abdullatief Suaeri memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer terdaftar.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang