Perintah Bu Mega Sudah Jelas, Kepala Daerah dari PDIP Harus Utamakan Lingkungan

jpnn.com, BANGKA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta para kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) melaksanakan arahan Megawati Soekarnoputri agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan alam.
"Ibu Ketua Umum mengajarkan politik yang mencintai lingkungan sehingga partai mempunyai pemimpin-pemimpin yang memahami lingkungan dan menjaga alam," kata Hasto saat berbincang dengan para kepala daerah dan anggota legislatif pusat dan provinsi di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (29/10).
Hasto mendorong jajarannya untuk memberikan prioritas terhadap wilayah bekas penambangan yang terbengkalai. Hasto mengatakan sudah cukup lama tak mengunjungi Babel, mengamati banyak penambangan liar yang perlu diperbaiki karena menyebabkan bumi terluka.
"Dari udara, terlihat banyak lokasi bekas penambangan terbengkalai," jelas dia.
Di sisi lain, Hasto mengatakan hasil Pemilu 2019 lalu, PDIP meraih kemenangan di provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Babel.
"Itu menunjukkan partai mengalami progres dan prestasi dalam mengorganisasi rakyat dan memenangkan Pemilu," kata Hasto.
Hasto mengatakan Babel memiliki potensi yang luar biasa termasuk kopinya yang terkenal.
Dia meminta para kepala daerah dan legislatif, khususnya Ketua DPRD yang memegang palu pimpinan, agar tidak masuk zona nyaman. Dan mengambil keputusan yang baik serta benar untuk masa depan demi kemajuan Babel.
PDIP mendorong jajarannya untuk memberikan prioritas terhadap wilayah bekas penambangan yang terbengkalai.
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum