Perintah Dimas Kanjeng ke Oknum Pensiunan Kopassus: Bunuh!
jpnn.com - RATUSAN warga membeludak di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Kecamatan Gading, Probolinggo, Senin (3/10).
Kedatangan mereka ingin melihat rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Abdul Gani, 43, pengusaha batu mulia asal Desa Semampir, Kraksaan, Probolinggo yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
M Romadoni – Radar Surabaya
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga diotaki oleh pimpinan padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, dilakukan sebanyak 70 adegan.
Untuk mengamankan rekonstruksi Polda Jatim sampai menerjunkan 300 pasukan Brimob dan Sabhara.
Rekonstruksi ini dengan menghadirkan lima tersangka yakni Wahyu Wijaya, 50, pecatan TNI berpangkat letkol asal Surabaya; Wahyudi, 60, pensiunan Kopassus berpangkat letkol yang tinggal di Salatiga; Ahmad Suryono, 54, pecatan TNI berpangkat kapten asal Jombang, dan Kurniadi, 50, warga Lombok NTB.
Selain para tersangka, dihadirkan pula sebagai saksi oknum anggota TNI AU Serka Rahmad Dewaji yang diduga terlibat membuang jenazah Abdul Gani ke jembatan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Jawa Tengah, 11 April 2016 lalu. Kasus Serka Rahmad Dewaji kini ditangani oleh Polisi Militer AU.
Sedangkan, untuk empat tersangka yang masih buron, di antaranya Muryat Subianto (diduga anggota polisi), Boiran, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto, adegan dilakukan oleh peran pengganti dari kepolisian.
RATUSAN warga membeludak di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Kecamatan Gading, Probolinggo, Senin (3/10).
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara