Perintah Ferdy Sambo ke Ridwan Soplanit: Panggil Tim Olah TKP, tetapi Tak Usah Ribut-ribut!
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Nellson Soplanit mengungkap sebuah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo seusai insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Ridwan, Ferdy Sambo melarangnya menceritakan ke mana-mana soal insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Saat itu, setelah mendengarkan penjelasan Ferdy Sambo, Ridwan lantas minta izin memanggil anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, Ferdy Sambo mengingatkan Ridwan agar tak ramai-ramai.
"Saat itu, FS bilang “panggil tim olah TKP (tempat kejadian perkara), tetapi tidak usah ribut-ribut, enggak usah ngomong-ngomong, kamu enggak usah ke mana-mana”,” kata Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Lalu, Ridwan menelepon mantan Kanit 1 Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual untuk menyambangi lokasi kejadian.
"Ada berapa orang pas di TKP?” tanya Ketua Majelis Hakim Afirizal Hadi.
"Saat itu, yang datang AKP Samual, Ipda Arsad, Bripka Danu, Aiptu Sulap Abu. Ada enam, kemudian ada Briptu Martin, dan Briptu Mandaisa," ujar Ridwan.
Ferdy Sambo sempat melarang Ridwan Nellson Soplanit melarang agar menceritakan ke mana-mana ihwal insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung
- Terungkap dalam Sidang, Biaya Pemurnian di Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah