Perintah Irjen Nana Sudjana Tegas, Bripka IS Harus Diperiksa Propam

Sebelumnya, penangkapan Bripka IS berdasarkan pengembangan kasus SA yang sudah lebih dahulu ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya sudah memerintahkan untuk segera melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan terus melakukan pengembangan.
"Memerintahkan kasat narkoba dan Propam Polres Luwu melakukan pengawasan pada tersangka dan menyita senjata api milik Bripka IS," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 55,76 gram, 34 pil ekstasi merah, dua lembar kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata
Sementara dari Bripka IS disita satu unit HP android.(antara/jpnn)
Kepala Unit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan, 36, harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia diperiksa karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba