Perintah Irjen Nana Sudjana Tegas, Bripka IS Harus Diperiksa Propam
Sebelumnya, penangkapan Bripka IS berdasarkan pengembangan kasus SA yang sudah lebih dahulu ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya sudah memerintahkan untuk segera melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan terus melakukan pengembangan.
"Memerintahkan kasat narkoba dan Propam Polres Luwu melakukan pengawasan pada tersangka dan menyita senjata api milik Bripka IS," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 55,76 gram, 34 pil ekstasi merah, dua lembar kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata
Sementara dari Bripka IS disita satu unit HP android.(antara/jpnn)
Kepala Unit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan, 36, harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia diperiksa karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP