Perintah Jenderal Andika, Cek Rekening Prajurit Penerima Insentif

Perintah Jenderal Andika, Cek Rekening Prajurit Penerima Insentif
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi arahan kepada jajarannya pada rapat virtual sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan Kepala Pusat Keuangan TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo untuk memeriksa kembali rekening yang didaftarkan para prajurit penerima insentif. 

Jenderal Andika memerintahkan Marsda Danang bahwa yang didaftarkan oleh para prajurit penerima insentif itu ialah rekening gaji. 

Pemeriksaan dilakukan demi memastikan insentif diterima langsung oleh para prajurit yang bertugas membantu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan vaksinasi Covid-19.

Dia pun memberikan waktu beberapa hari kepada Marsda Danang untuk menjalankan perintah tersebut. 

“Kepala Pusat Keuangan, saya beri waktu beberapa hari untuk melakukan verifikasi, untuk memastikan bahwa rekening yang dilaporkan adalah rekening gaji,” katanya. 

Dia menyampaikan itu saat rapat virtual bersama petinggi Mabes TNI dan para Panglima Komando Daerah Militer, sebagaimana disiarkan lewat kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Jumat (14/1) di Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, Jenderal Andika juga meminta para prajurit yang bertugas membantu pelaksanaan PPKM dan vaksinasi Covid-19 bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Pastikan perhatian pemerintah, dukungan pemerintah terhadap kita semua saat ini benar-benar kita lakukan dengan sepenuh hati dan tanggung jawab,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu. “Terima kasih semua, selamat bertugas. Laporkan kalau ada yang menonjol,” kata Jenderal Andika kepada jajarannya.

Jenderal Andika memerintahkan Kepala Pusat Keuangan TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo untuk memeriksa kembali rekening yang didaftarkan para prajurit penerima insentif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News