Perintah Jenderal Idham Azis, Cegah Permainan!

Perintah Jenderal Idham Azis, Cegah Permainan!
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Telegram tertanggal 4 April 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 itu berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim mengenai ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pandemi COVID-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.

"(Surat) ini menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara terkait ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pencegahan penyebaran COVID-19," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Minggu (5/4).

Dalam Surat Telegram itu disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.

Jajaran Polri diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum yang berpotensi melakukan kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.

Melalui surat telegram tersebut, Kapolri Idham meminta jajarannya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan sembako serta mengkampanyekan soal ketersediaan pangan dan distribusi.

Kapolri juga menyoroti upaya untuk mengatasi langkanya stok beberapa bahan pokok seperti gula, bawang putih, dan bawang bombai dengan mendorong importir untuk segera melakukan impor serta mendorong pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula konsumsi demi mengatasi kelangkaan gula.

Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 4 April ditujukan kepada Kabareskrim dan seluruh Kapolda sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan di tengah wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News