Perintah Jenderal Luhut Panjaitan kepada Para Gubernur
Rabu, 30 September 2020 – 08:12 WIB

Luhut Panjaitan. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan menyampaikan perintah kepada para gubernur, termasuk Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri