Perintah Jokowi Larang Menteri ke DPR Sudah Melecehkan
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang menteri dan jajarannya untuk menghadiri undangan rapat dari DPR. Perintah ini dituangkan dalam surat edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 bertanggal 4 November 2014.
Surat tersebut ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat ini sempat beredar di kalangan jurnalis dan tidak dibantah oleh Jokowi.
"Pemerintah telah melecehkan dan merusak wibawa DPR. DPR adalah institusi yang sah apakah itu memanggil, meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan, semua hak itu diatur dan dijamin di dalam konstitusi," kata Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago kepada JPNN.com, Selasa (25/11).
Oleh karena itu, Pangi menyatakan apabila undangan DPR tidak dipenuhi maka sama saja pemerintah sudah melanggar konstitusi. "Dengan tidak menghadiri undangan dari DPR sama saja pemerintah mempertinggi tempat jatuh alias bunuh diri," sambungnya.
Lebih lanjut Pangi menyebut ada kecenderungan Jokowi ingin memperkuat pemerintahan seperti di era Orde Baru. Dengan cara membuat DPR menjadi sekedar tukang stempel dan harus menyetujui kemauan serta kehendak pemerintah.
"Padahal setelah rezim Soeharto tumbang melalui empat kali amandemen, fungsi dan kewenangan DPR diperkuat sehingga ini yang kita sebut legislatif heavy," ujar Pangi.
Menurut Pangi, instruksi Jokowi agar menteri tidak menghadiri rapat di DPR tidak sesuai dengan logika politik dan demokrasi. Apalagi, salah satu alasan Jokowi meminta itu dilakukan karena DPR belum dapat menyelesaikan urusan internal.
Padahal, Pangi menyebut, saat ini kondisi DPR sudah solid dengan adanya penandatangan nota kesepahaman antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Keduanya bersepakat untuk tidak melanjutkan berkaitan dengan DPR Tandingan.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang menteri dan jajarannya untuk menghadiri undangan rapat dari DPR. Perintah ini dituangkan dalam surat edaran
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas