Perintah Jokowi Larang Menteri ke DPR Sudah Melecehkan

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang menteri dan jajarannya untuk menghadiri undangan rapat dari DPR. Perintah ini dituangkan dalam surat edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 bertanggal 4 November 2014.
Surat tersebut ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat ini sempat beredar di kalangan jurnalis dan tidak dibantah oleh Jokowi.
"Pemerintah telah melecehkan dan merusak wibawa DPR. DPR adalah institusi yang sah apakah itu memanggil, meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan, semua hak itu diatur dan dijamin di dalam konstitusi," kata Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago kepada JPNN.com, Selasa (25/11).
Oleh karena itu, Pangi menyatakan apabila undangan DPR tidak dipenuhi maka sama saja pemerintah sudah melanggar konstitusi. "Dengan tidak menghadiri undangan dari DPR sama saja pemerintah mempertinggi tempat jatuh alias bunuh diri," sambungnya.
Lebih lanjut Pangi menyebut ada kecenderungan Jokowi ingin memperkuat pemerintahan seperti di era Orde Baru. Dengan cara membuat DPR menjadi sekedar tukang stempel dan harus menyetujui kemauan serta kehendak pemerintah.
"Padahal setelah rezim Soeharto tumbang melalui empat kali amandemen, fungsi dan kewenangan DPR diperkuat sehingga ini yang kita sebut legislatif heavy," ujar Pangi.
Menurut Pangi, instruksi Jokowi agar menteri tidak menghadiri rapat di DPR tidak sesuai dengan logika politik dan demokrasi. Apalagi, salah satu alasan Jokowi meminta itu dilakukan karena DPR belum dapat menyelesaikan urusan internal.
Padahal, Pangi menyebut, saat ini kondisi DPR sudah solid dengan adanya penandatangan nota kesepahaman antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Keduanya bersepakat untuk tidak melanjutkan berkaitan dengan DPR Tandingan.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang menteri dan jajarannya untuk menghadiri undangan rapat dari DPR. Perintah ini dituangkan dalam surat edaran
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan