Perintah Kapolda Sangat Tegas Terhadap 5 Polisi Terkait Kematian Terduga Pengedar Narkoba

Perintah Kapolda Sangat Tegas Terhadap 5 Polisi Terkait Kematian Terduga Pengedar Narkoba
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifa'i mengatakan lima personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar resmi dinonaktifkan dan ditarik ke Polda Kalsel buntut kasus kematian seorang pengedar sabu-sabu saat penangkapan.

Bidang Propam Polda Kalsel masih terus mendalami terkait laporan pihak keluarga yang mengadukan kematian S (60) saat diringkus polisi dengan tuduhan tindak pidana narkotika.

"Lima personel yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Subbid Paminal jadi dibebastugaskan dulu sementara," kata Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengakui prosesnya perlu waktu agar hasil kerja propam bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Saksi, kan, cuma satu, yaitu istri almarhum, kami perlu mendalami termasuk ketika dari TKP penangkapan hingga dibawa ke rumah sakit," kata dia.

Jika hasil pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran, ungkap dia, maka sesuai perintah kapolda ditindak tegas.

Bahkan tak hanya proses di internal Polri yaitu disiplin dan kode etik, namun, kasusnya bisa ditangani juga oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk pidananya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pihak keluarga almarhum Kamarullah mengatakan terus berupaya mencari keadilan terkait meninggalnya S yang mereka duga akibat tindak kekerasan oleh oknum aparat.

S (60), terduga pengedar narkoba tewas saat proses penangkapan yang dilakukan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News