Perintah Kapolda Sumbar kepada Seluruh Polres
jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan jajarannya melakukan pengawasan dana desa yang diperuntukkan dalam penanganan COVID-19.
Dia mengatakan ada anggaran sebesar delapan persen dari total dana desa di setiap nagari atau desa adat yang digunakan membantu penanganan COVID-19.
"Saya minta kepada seluruh Polres agar dicek dan diawasi penggunaan dana desa," kata dia di Padang, Selasa (15/6).
Menurutnya, pengawasan dana itu dilakukan agar benar-benar tepat sasaran saat penggunaannya untuk membantu pengendalian saat pandemi karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021.
Selain itu sesuai instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung.
"Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana desa sehingga benar-benar dapat digunakan dan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengeluarkan perintah kepada jajarannya di tingkat polres. Simak!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar