Perintah Kapolda Sumbar kepada Seluruh Polres
jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan jajarannya melakukan pengawasan dana desa yang diperuntukkan dalam penanganan COVID-19.
Dia mengatakan ada anggaran sebesar delapan persen dari total dana desa di setiap nagari atau desa adat yang digunakan membantu penanganan COVID-19.
"Saya minta kepada seluruh Polres agar dicek dan diawasi penggunaan dana desa," kata dia di Padang, Selasa (15/6).
Menurutnya, pengawasan dana itu dilakukan agar benar-benar tepat sasaran saat penggunaannya untuk membantu pengendalian saat pandemi karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021.
Selain itu sesuai instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung.
"Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana desa sehingga benar-benar dapat digunakan dan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengeluarkan perintah kepada jajarannya di tingkat polres. Simak!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap