Perintah Kapolda Sumsel, Korban Penyiraman Air Keras Diobati Gratis di RS Bhayangkara Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Rachmad Wibowo memerintahkan pihak RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, membantu pengobatan dan perawatan gratis kepada seorang tukang ojek korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku.
Bantuan tersebut sebagai bentuk peduli kasih jajaran Polda Sumsel dengan sesama.
Korban bernama Rahman Hakim (22) merupakan warga Komplek Perumdam Lebak Murni Sako, Palembang.
Tim dokter dan perawat RS Bhayangkara Palembang yang tiba di rumah korban, langsung melakukan pemeriksaan awal dan merujuk Rahman ke RS Bhayangkara Palembang.
Rahman yang jadi korban penyiraman air keras oleh dua pelaku, menderita luka bakar 25 persen di bagian dada sebelah kiri, dan kedua lengan kanan dan kiri korban.
Senin (22/5) kermarin, tim dokter RS Bhayangkara melakukan operasi debridement terhadap korban, suatu prosedur pengangkatan jaringan kulit mati (nekrotik) yang terinfeksi untuk membantu penyembuhan luka.
Kepala RS Bhayangkara Palembang AKBP dr Wahono Edhi Prastowo mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian Polri dalam hal ini Polda Sumsel.
"Sekarang pasien masih dalam perawatan, kondisi saat ini bagus dan sadar. Hari ini dilakukan pemeriksaan luka dan pemulihan perawatan, pasien dirawat di Ruangan Rawat Inap Sal Bedah," kata Wahono, kemarin.
Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo perintahkan kepala RS Bhayangkara Palembang beri pengobatan gratis pada tukang ojek korban penyiraman air keras.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT