Perintah Kapolres Tegas, Oknum Polisi Brigpol AND Pasti Dipecat, Kasus Pidana Jalan Terus
jpnn.com, LAHAT - Oknum polisi Brigpol AND pelaku pembakaran wanita selingkuhan di Muara Enim beberapa waktu lalu dipastikan dipecat.
Hal itu disampaikan Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim SH kepada media pada Kamis (17/3).
Nurkhosim menegaskan sesuai komitmen Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, Brigpol AND akan diajukan untuk persiapan sidang KIPP (Komisi Etik Profesi Polri) yang arahnya Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, untuk kasus pidananya tetap dilakukan oleh Polres Muara Enim.
Adapun dasar propam mengajukan Brigpol AND ke KIPP karena yang bersangkutan sebelumnya sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SK HD).
Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.
Selain itu, setelah kejadian penganiayaan dengan pembakaran, Kapolres sudah memerintahkan Propam Polres Lahat untuk dilakukan tes urine, setelah sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda.
“Hasilnya tetap positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke KIPP,” tegasnya.
Oknum polisi Brigpol AND pelaku pembakaran wanita selingkuhan di Muara Enim beberapa waktu lalu dipastikan dipecat.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati