Perintah Kapolri buat Korlantas: Tindak Pelanggar Meski Pakai Pelat Khusus

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.
Pesan tersebut disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.
Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.
Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.
“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman. (antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya