Perintah Kapolri kepada Hendra Kurniawan Cuma Satu, Sambo juga Menghadap

Perintah Kapolri kepada Hendra Kurniawan Cuma Satu, Sambo juga Menghadap
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hendra Kurniawan mengatakan sedari awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus Brigadir J ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur.

Hendra menjadi terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir.

“Pada saat itu, perintah Kapolri cuma satu, ‘Ya sudah, ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam’,” kata Hendra mengutip ucapan Kapolri dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Hendra mengatakan bahwa Kapolri menyampaikan pesan tersebut kepada dirinya dan Brigjen Benny Ali ketika menghadap Kapolri.

Ketika dirinya menghadap, tutur Hendra, di ruang transit tamu pimpinan Polri, dia bersama Benny memperoleh sejumlah pertanyaan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, ketika skenario adu tembak masih berlangsung.

“Diceritakan tentang kejadian tersebut, tembak-menembak dan terjadinya pelecehan. Dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi,” ucap Hendra.

Hendra juga mengungkapkan bahwa Kapolri Listyo Sigit juga sempat bertanya mengenai pelecehan seksual yang terjadi, terlebih untuk menjawab pertanyaan publik.

“Pak Kapolri tanya, ‘Ini, kan, kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual, bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?’ Yang tahu Pak Ferdy Sambo,” tutur Hendra.

Hendra Kurniawan dan Benny Ali sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News