Perintah Kapolri kepada Irjen Panca Soal Dugaan Kasus Suap Kombes Riko, Tegas!

Panca meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengusut kasus tersebut.
"Percayalah yang salah akan kami proses, kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, isu Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.
Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko Sunarko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.
Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang itu salah satunya digunakan untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.
Pemberian motor disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.
Kapolri Jenderal Listyo menunjukkan atensinya terkait penanganan dugaan penerimaan suap yang menjerat Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken