Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres: Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan para kapolda dan kapolres se- Indonesia memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.
Dia menegaskan tindakan tegas itu berupa pemecatan dan dibawa ke pidana.
"Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Kapolri Jenderal Listyo dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, dipantau dari rekaman audio Humas Polri di Jakarta, Kamis (24/3).
Jenderal bintang empat ini tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain dalam kasus narkoba.
"Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini," ungkapnya.
Namun, dia juga menekankan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang melakukan pengungkapan kasus narkoba, dan memiliki prestasi. Dengan demikian, kinerja para anggota Polri akan menjadi lebih baik.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu upaya menjaga serta mengawal program pemerintah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul untuk menuju Indonesia emas.
Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas anggota Polri terlibat narkoba. Pecat, pidanakan, dan berikan hukuman maksimal.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada