Perintah KPU Buka Kotak Suara Terindikasi Bermasalah
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU RI untuk membuka kotak suara terkait gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Keputusan MK ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa tindakan KPU yang sebelumnya mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara adalah salah dan melanggar konstitusi.
"MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak suara. ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui surat edarannya adalah keliru,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam keterangan persnya, Minggu (10/8).
Menurut Said, keputusan MK yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Jumat (7/8) lalu menunjukkan bahwa pembukaan kotak suara haruslah melibatkan saksi. Artinya, sambung Said, perintah pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melalui SE Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 telah bermasalah dan terindikasi pelanggaran hukum.
Apalagi, KPU baru menyampaikan permohohan untuk meminta arahan dari MK setelah mengeluarkan surat edaran tentang pembukaan kotak suara.
"Pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK. Yang berarti sebelumnya tidak diizinkan," papar pemerhati pemilu ini.
Masih kata Said, dengan ketetapan soal pembukaan kotak suara maka mungkin saja MK tidak mengakui alat bukti KPU yang telah membuka kotak suara. Jika demikian, maka hakim MK bisa menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan agar dilakukan penghitungan ulang yang terkait dengan selisih angka.
Kemungkinan lainnya, MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang terkait dengan kualitas demokrasi apabila terbukti ada pelanggaran.
"Di mana MK akan melakukan pemungutan atau penghitungan ulang di seluruh TPS yang dianggap tidak sah itu oleh MK,” tandas Said. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU RI untuk membuka kotak suara terkait gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya