Perintah KPU Buka Kotak Suara Terindikasi Bermasalah

Perintah KPU Buka Kotak Suara Terindikasi Bermasalah
Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2014 yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU RI untuk membuka kotak suara terkait gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Keputusan MK ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa tindakan KPU yang sebelumnya mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara adalah salah dan melanggar konstitusi.

"MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak suara. ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui surat edarannya adalah keliru,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam keterangan persnya, Minggu (10/8).

Menurut Said, keputusan MK yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Jumat (7/8) lalu menunjukkan bahwa pembukaan kotak suara haruslah melibatkan saksi. Artinya, sambung Said, perintah pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melalui SE Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 telah bermasalah dan terindikasi pelanggaran hukum.

Apalagi, KPU baru menyampaikan permohohan untuk meminta arahan dari MK setelah mengeluarkan surat edaran tentang pembukaan kotak suara.

"Pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK. Yang berarti sebelumnya tidak diizinkan," papar pemerhati pemilu ini.

Masih kata Said, dengan ketetapan soal pembukaan kotak suara maka mungkin saja MK tidak mengakui alat bukti KPU yang telah membuka kotak suara. Jika demikian, maka hakim MK bisa menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan agar dilakukan penghitungan ulang yang terkait dengan selisih angka.

Kemungkinan lainnya, MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang terkait dengan kualitas demokrasi apabila terbukti ada pelanggaran.

"Di mana MK akan melakukan pemungutan atau penghitungan ulang di seluruh TPS yang dianggap tidak sah itu oleh MK,” tandas Said. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU RI untuk membuka kotak suara terkait gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News