Perintah Luhut Panjaitan kepada Menkes Terawan, Tegas!

Perintah Luhut Panjaitan kepada Menkes Terawan, Tegas!
Luhut Panjaitan memberi perintah kepada Menkes Terawan Agus Putranto. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Panjaitan mengingatkan produsen obat COVID-19 dalam negeri tidak memainkan harga jual di pasaran.

Pria kelahiran Sumut 1947 yang saat ini menjabat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi itu memerintahkan Menkes Terawan Agus Putranto untuk melakukan pengawasan ketat.

"Kalbe Farma, Bio Farma, Indofarma, dan perusahaan farmasi lainnya, saya minta jangan buat harga yang terlalu tinggi, sesuai kewajaran saja karena ini masalah kemanusiaan dan tolong perhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini," tegas Luhut Panjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Ketersediaan dan Kewajaran Harga Obat/Farmasi untuk COVID-19 di Jakarta, Senin (5/10).

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Luhut mengatakan pemerintah telah memiliki kumpulan data mengenai harga obat berbasis Free on Board (FoB) atau harga barang di tempat asal negara seperti India, China, dan Jerman.

"Database ini akan digunakan untuk mengevaluasi kewajaran harga obat-obatan COVID-19 yang ada di pasar dan saya minta Pak Terawan untuk mengawasi secara ketat hal ini," kata Luhut Panjaitan.

Kebijakan evaluasi harga obat itu, lanjut Luhut, dinilai perlu dilakukan khususnya untuk obat-obat yang bahan bakunya masih diimpor dari luar negeri atau obat yang masih belum mampu diproduksi dalam negeri.

"Saya titip agar Pak Terawan dan Prof Kadir (Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes) cek lagi harga di pasaran dan obat mana yang bisa segera diproduksi dalam negeri," ujar Luhut Panjaitan

Luhut juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat-obatan COVID-19 paling tidak hingga akhir tahun ini.

Wakil Ketua KPC PEN Luhut Panjaitan memberikan tugas khusus kepada Menkes Terawan Agus Putranto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News